Selasa, 31 Desember 2019
KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: KEP/2542/XII/2019 TANGGAL 30 DESEMBER 2019
Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/2542/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang perubahan atas sebagian isi Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. : Kep/8/XI/2009 tanggal 24 November 2009 tentang Perubahan Buku Petunjuk Lapangan Kapolri No. Pol. : BUJUKLAP/17/VII/1997 tanggal 18 Juli 1997 tentang Bintara Polri Pembina Kamtibmas di Desa / Kelurahan
Senin, 23 Desember 2019
Sabtu, 09 November 2019
Pedoman Pelaksanaan Pada Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019
Sumber : Kementerian Sosial Republik Indonesia
Amanat Menteri Sosial Republik Indonesia Pada Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019
Sumber : Kementerian Sosial Republik Indonesia
Rabu, 24 Juli 2019
Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor : B-779/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2019 Tanggal 23 Juli 2019 Hal : Penyampaian Penyempurnaan Tema Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019
Jumat, 28 Juni 2019
Kamis, 27 Juni 2019
Selasa, 25 Juni 2019
Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor :B-681/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2019 Tanggal 24 Juni 2019 Hal : Penyampaian Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019 dan Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor : B-685/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2019 Tanggal 24 Juni 2019 Hal : Partisipasi Menyemarakkan Bulan Kemerdekaan
Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor : B-681/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2019 Tanggal 24 Juni 2019
Hal : Penyampaian Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019
Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor : B-685/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2019 Tanggal 24 Juni 2019
Hal : Partisipasi Menyemarakkan Bulan Kemerdekaan
Sumber : Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Senin, 01 April 2019
Jumat, 15 Maret 2019
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Referensi:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ; dan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Kamis, 14 Februari 2019
PEMILIHAN, REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN ANGGOTA BPD SERAMBAI JAYA KECAMATAN MUKOK PERIODE 2019-2025
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut dengan nama lain merupakan lembaga lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Jumlah Anggota BPD pun ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang. Selanjutnya penetapan jumlah Anggota BPD tersebut memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa. Pengisiannya berdasarkan keterwakilan wilayah serta keterwakilan perempuan.
![]() |
Bhabinkamtibmas Serambai Jaya bersama KPPS Dusun Sei. Ubah TPS 04 |
![]() |
Bhabinkamtibmas Serambai Jaya bersama KPPS Dusun Sei. Ubah TPS 06 |
Dusun Serambai (TPS 01)
Daftar Pemilih Tetap (DPT) : 283
Pemilih yang menggunakan hak pilih : 204
Tidak Hadir : 79
Perolehan Suara Sah : 203
Wakil Wilayah
1. Sdr. DONATUS : 151
2. Kotak Kosong : 52
Suara Tidak Sah : 1
Dusun Bidangan (TPS 02)
Daftar Pemilih Tetap (DPT) : 274
Pemilih yang menggunakan hak pilih : 229
Tidak Hadir : 45
Perolehan Suara Sah : 226
Wakil Wilayah
1. Sdr. BUDIONO : 31
2. Sdri. LATIFAH H.A : 16
3. Sdri. VERONIKA TATIK : 179
Suara Tidak Sah : 3
![]() |
Bhabinkamtibmas Serambai Jaya bersama Staf Desa (Sdr. Eko Budiyanto) di TPS 02 Dusun Bidangan |
Daftar Pemilih Tetap (DPT) : 253
Pemilih yang menggunakan hak pilih : 159
Tidak Hadir : 94
Perolehan Suara Sah : 154
Wakil Wilayah
1. Sdr. AGUS SUWATIO : 146
2. Kotak Kosong : 8
Suara Tidak Sah : 5
Dusun Sei. Ubah (TPS 04)
Daftar Pemilih Tetap (DPT) : 182
Pemilih yang menggunakan hak pilih : 133
Tidak Hadir : 49
Perolehan Suara Sah : 133
Wakil Wilayah
1. Sdr. JONI, S.Sos : 96
2. Sdr. MIKAEL PUTRA : 37
Suara Tidak Sah : 0
Dusun Empurang (TPS 05)
Daftar Pemilih Tetap (DPT) : 157
Pemilih yang menggunakan hak pilih : 109
Tidak Hadir : 48
Perolehan Suara Sah : 106
Wakil Wilayah
1. Sdr. HARJONO : 54
2. Sdr. ANZELMUS PUTAR : 52
Suara Tidak Sah : 3
Dusun Sei. Ubah (TPS 06)
Daftar Pemilih Tetap (DPT) : 190
Pemilih yang menggunakan hak pilih : 124
Tidak Hadir : 66
Perolehan Suara Sah : 117
Wakil Wilayah
1. Sdr. JONI, S.Sos : 101
2. Sdr. MIKAEL PUTRA : 16
Suara Tidak Sah : 7
PENETAPAN ANGGOTA BPD SERAMBAI JAYA PERIODE 2019-2025
Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Pemilihan Anggota BPD Serambai Jaya 2019-2025, dihadiri oleh Seluruh Anggota Panitia, dipimpin langsung oleh Sdr. HARIYONO selaku Ketua, beserta Perangkat Desa Serambai Jaya, KPPS dari masing-masing Dusun, Tokoh Adat, Bhabinkamtibmas BRIPKA R. MARTHEN, dan Babinsa SERDA RUSMANTO serta undangan lainnya yang terdiri atas Kepal Dusun, Ketua RT/RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pemuda dan Organisasi Wanita yang berjumlah ±40 Orang.
Untuk pengisian struktur BPD Serambai Jaya Periode 2019-2025, dipilih dari dan oleh Anggota BPD terpilih secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. Anggota BPD Terpilih dari keterwakilan masing-masing Dusun tersebut diatas, kelimanya melakukan musyawarah untuk penetapan struktur Organisasi BPD Serambai Jaya dan diperoleh bahwa :
Ketua BPD merangkap Anggota : Sdr. JONI, S.Sos
Wakil Ketua merangkap Anggota : Sdr. DONATUS
Sekretaris merangkap Anggota : Sdri. VERONIKA TATIK
Anggota : 1. AGUS SUWATIO
2. HARJONO
![]() |
Anggota BPD Serambai Jaya Terpilih Periode 2019-2025 |
Pada kesempatan berikutnya, Bhabinkamtibmas Serambai Jaya sampaikan paparan yang berisikan pembekalan kepada Anggota BPD Serambai Jaya Terpilih Periode 2019-2025 dan Peserta yang hadir lainnya. Dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Bhabinkamtibmas berikan pembekalan, diantaranya :
- Memperkuat dan mempertegas peranan Anggota BPD Serambai Jaya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa ;
- Memberikan motivasi kepada Anggota BPD Serambai Jaya agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi Masyarakat Desa
- Memberikan semangat kepada Anggota BPD Serambai Jaya dalam mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik ; dan
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa serta tugas lainnnya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rangkaian Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Pemilihan Anggota BPD Serambai Jaya 2019-2025 selesai sekira jam 15:15 WIB, Situasi dalam keadaan aman, tertib dan terkendali.
|
Rabu, 06 Februari 2019
PENETAPAN ANGGOTA BPD LAYAK OMANG KECAMATAN MUKOK PERIODE 2019-2025
Bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Layak Omang Kecamatan Mukok, Panitia Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Layak Omang melaksanakan penetapan terhadap Anggota BPD Layak Omang terpilih untuk periode 2019-2025, Rabu (6/2/2019).
Rapat dihadiri oleh Seluruh Anggota Panitia Pemilihan Anggota BPD Layak Omang, Pj. Kepala Desa Layak Omang, Sdr. ALEXANDER beserta Perangkat Desa Layak Omang, Kepala Desa Layak Omang Terpilih untuk Periode 2019-2025, Sdr. DONATUS JOKO, Ketua BPD Layak Omang Periode 2013-2019, Sdr. PETRUS PITOR. Tampak hadir, Ketua LPM, Pak ANDERIUS, Bhabinkamtibmas, dan Pemontuh Adat, Pak RENATUS BASIN, serta tamu undangan lainnya yang terdiri atas Tokoh Agama, Pemuda dan Organisasi Wanita (Gerakan PKK) berjumlah ±30 Orang.
Adapun Susunan Acara sebagai berikut :
- Kata Pengantar / Pembukaan dari Sdr. Bugas selaku Pembawa Acara ;
- Menyanyikan Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya” ;
- Do’a Pembukaan oleh Sdri. Subuh Rama Dominika ;
- Sambutan dari Sdr. Dabik selaku Ketua Panitia Pemilihan Anggota BPD Layak Omang, selanjutnya langsung memperkenalkan 5 (lima) Anggota BPD Layak Omang terpilih Periode 2019-2025, yaitu :
- DONATUS DIYON, Laki-laki, lahir di Engkam, pada tanggal 1 Januari 1982, beragama Katholik, pekerjaan Petani/Pekebun, Pendidikan Terakhir : SMP, Keterwakilan dari Dusun Engkam, beralamat di Dsn. Engkam RT 01 Ds. Layak Omang.
- IWAN, Laki-laki, lahir di Enserumbak, pada tanggal 12 Agustus 1985, beragama Kristen, pekerjaan Swasta, Pendidikan Terakhir : SMA, Keterwakilan dari Dusun Sagu Ransa, beralamat di Dsn. Sagu Ransa RT 03 Ds. Layak Omang.
- SITI ROHANI, Perempuan, lahir di Layak Omang, pada tanggal 6 April 1985, beragama Kristen, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Pendidikan Terakhir : SMA, Keterwakilan dari Dusun Layak Omang, beralamat di Dsn. Layak Omang RT 04 Ds. Layak Omang.
- RONAL, Laki-laki, lahir di Enserumbak, pada tanggal 3 Maret 1974, beragama Katholik, pekerjaan Petani/Pekebun, Pendidikan Terakhir : SMP, Keterwakilan dari Dusun Enserumbak, beralamat di Dsn. Engkam RT 07 Ds. Layak Omang.
- 5. FRANSISKUS NAUN, Laki-laki, lahir di Empusa Kedukul, pada tanggal 28 Februari 1984, beragama Katholik, pekerjaan Petani/Pekebun, Pendidikan Terakhir : SMA, Keterwakilan dari Dusun Empusa Kedukul, beralamat di Dsn. Empusa Kedukul RT 08 Ds. Layak Omang.
Pada Pemilihan Struktur BPD Layak Omang secara kelembagaan, 5 (lima) Anggota BPD Layak Omang terpilih Periode 2019-2025 tersebut diatas melakukan voting dan terpilih :
- FRANSISKUS NAUN sebagai Ketua BPD merangkap Anggota ;
- IWAN, sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota ;
- SITI ROHANI, sebagai Sekretaris merangkap Anggota ;
- DONATUS DIYON, sebagai Anggota ; dan
- RONAL, sebagai Anggota.
Selanjutnya daftar nama 5 (lima) Anggota BPD Layak Omang terpilih Periode 2019-2025 dicantumkan dalam Berita Acara.
- Dari Pj. Kepala Desa Layak Omang, Sdr. ALEXANDER mengingatkan Anggota BPD Layak Omang Terpilih agar dapat bekerjasama dalam mengawasi dan memberikan masukan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kedesaan Layak Omang
- Sdr. DONATUS JOKO, selaku Kepala Desa Layak Omang Terpilih untuk Periode 2019-2025, menyampaikan bahwa BPD adalah Mitra Perangkat Desa dalam setiap bentuk dan upaya masyarakat Layak Omang untuk memajukan Desanya.
- Ketua BPD Layak Omang Periode 2013-2019, Sdr. PETRUS PITOR memaparkan Tugas, Fungsi dan Peran Anggota BPD serta memberikan gambaran tugas yang akan dihadapi.
- Pada kesempatan berikutnya, Bhabinkamtibmas Layak Omang BRIPKA R. MARTHEN menyampaikan paparannya yang berisikan pembekalan kepada Anggota BPD Layak Omang Terpilih Periode 2019-2025 dan Peserta yang hadir lainnya. Dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, BRIPKA R. MARTHEN berikan pembekalan, diantaranya :
- Memperkuat dan mempertegas peranan Anggota BPD Layak Omang dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa ;
- Memberikan motivasi kepada Anggota BPD Layak Omang agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi Masyarakat Desa
- Memberikan semangat kepada Anggota BPD Layak Omang dalam mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik ; dan
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa serta tugas lainnnya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
![]() |
Dari Kanan ke Kiri : Sdr. Ronal, Sdr. Donatus Diyon, Sdr. Donatus Joko, Bripka R. Marthen, Sdr. Alexander, Sdri. Siti Rohani, Sdr. Iwan, dan Sdr. Fransiskus Naun |
Kegiatan diakhiri dengan pembacaan do’a oleh Pak ANDERIUS. Rangkaian Rapat selesai sekira jam 12:45 WIB, Situasi dalam keadaan aman, tertib dan terkendali.
Langganan:
Postingan (Atom)