Selasa, 31 Desember 2019
KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: KEP/2542/XII/2019 TANGGAL 30 DESEMBER 2019
Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/2542/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang perubahan atas sebagian isi Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. : Kep/8/XI/2009 tanggal 24 November 2009 tentang Perubahan Buku Petunjuk Lapangan Kapolri No. Pol. : BUJUKLAP/17/VII/1997 tanggal 18 Juli 1997 tentang Bintara Polri Pembina Kamtibmas di Desa / Kelurahan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar