Sabtu, 28 Maret 2020

Artikel Hukum: Upaya Pencegahan Wabah Penyakit

Pemerintah Republik Indonesia hingga tingkat Pemerintah Daerah memerintahkan untuk tidak mengadakan kegiatan sosial masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Bagi warga yang melanggar akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar kebijakan Pemerintah tersebut sangat kuat dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan mengharuskan adanya pembatasan-pembatasan ketika terjadi kedaruratan kesehatan seperti saat ini. Pembatasan tersebut diatur dalam Pasal 59 Ayat (1) sampai dengan Ayat (4), yang menyatakan sebagai berikut:
(1)     Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
(2)      Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
(3)     Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.      peliburan sekolah dan tempat kerja;
b.      pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c.      pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitasumum.
(4)       Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Sementara Pasal 93 mengatur ancaman hukuman bagi yang melanggar, menyatakan sebagai berikut:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), menyatakan: "Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan") dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Kemudian, dalam Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juga mengatur ancaman hukuman yang dengan sengaja menghalangi penanggulangan wabah. Adapun Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular tersebut diatas menyatakan sebagai berikut:
(1)    Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,(satu juta rupiah).
(2)    Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah).
Selanjutnya, Pasal 152 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang terdiri atas delapan Ayat menyatakan sebagai berikut:
(1)       Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya.
(2)  Upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melindungi masyarakat dari tertularnya penyakit, menurunkan jumlah yang sakit, cacat dan/atau meninggal dunia, serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit menular.
(3) Upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan promotif , preventif , kuratif, dan rehabilitatif bagi individu atau masyarakat.
(4)     Pengendalian sumber penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap lingkungan dan/atau orang dan sumber penularan lainnya.
(5)      Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan harus berbasis wilayah.
(6)       Pelaksanaan upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui lintas sektor.
(7)      Dalam melaksanakan upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melakukan kerja sama dengan negara lain.
(8)  Upaya pencegahan pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 212, menyatakan sebagai berikut:
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 216, menyatakan sebagai berikut:
(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

(2) Disamakan dengan pejabat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 218, menyatakan sebagai berikut:
Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.


Yang jelas, patuhi anjuran Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa. Bila ada larangan keluar area rumah jangan dilanggar. Mengingat situasi sekarang.

1.  Dunia Internasional melalui WHO menyatakan  darurat Global atas peredaran, kewaspadaan dan kesiapsiagaan mengantisipasi penyebaran COVID19.
2.  Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo menyatakan Indonesia dalam keadaan darurat terhadap Peredaran Virus COVID19. Sehingga perlu diambil langkah antisipasi yang sifatnya segera.
3.  Gubernur Kalbar sudah menyampaikan bhw COVID19 merupakan Kejadian Luar Bias (KLB), Sehingga perlu diambil langkah antisipasi yang sifatnya segera. Sebagaimana turunan atas Pernyataan Presiden Republik Indonesia tersebut diatas.
4.    Dilanjutkan dengan semua imbauan dari Bupati, Camat hingga Kepala Desa.

Jika ada pertanyaan, meski diri kita sehat. Mengapa kita dilarang keluar rumah saat situasi disekitar kita atau didaerah lain terjadi wabah atau tidak?

Jawabannya:
Wabah tak melihat waktu kita sehat atau tidak!

Mengapa Pemerintah begitu tegas memperingatkan kita agar kita mematuhi anjuran untuk tidak keluar rumah/kumpul dan lain sebagainya saat darurat terhadap wabah penyakit?

Jawabannya adalah:
Berdasarkan Asas SALUS POPULI SUPREMA LEX ESTO
yang artinya :
Keselamatan Rakyat merupakan Hukum Tertinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar