Senin, 26 Maret 2018
Minggu, 25 Maret 2018
Berhambakan tangan, bersaksikan mata, berhakimkan hati.
Mujur bisa saja sepanjang hari, malang pun mengintai sejauh pandangan mata.
Ukur mata dan telinga, silap mata pecah kepala.
Seberapa panjang warangka, sepanjang itu pula bilahnya.
Ikut hati mati, ikut rasa binasa, ikut mata leta.
Apabila sudah terkalang di mata, akan terasa di hati.
Ukur mata dan telinga, silap mata pecah kepala.
Seberapa panjang warangka, sepanjang itu pula bilahnya.
Ikut hati mati, ikut rasa binasa, ikut mata leta.
Apabila sudah terkalang di mata, akan terasa di hati.
Sabtu, 24 Maret 2018
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
Baca :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138);
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 364)
Kamis, 22 Maret 2018
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Baca Juga :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279) ;
- Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 115/PUU-VII/2009 Tanggal 10 November 2010 ;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6189) ini Mencabut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4408)
Senin, 19 Maret 2018
Di hadapan Anggota Polsek Mukok, Satpam PT MPE Semuntai deklarasikan berantas berita bohong dan menyesatkan
Lusma, Kepala Satpam PT MPE Semuntai memimpin Anggotanya deklarasikan berantas berita bohong dan menyesatkan.[RM'99]
Penandatanganan Deklarasi Berantas Berita Bohon dan Menyesatkan oleh Anggota Satuan Pengamanan PT MPE Semuntai
Juru Foto & Video : Jul Irwan
Baca juga :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 5/PUU-VIII/2010 Tanggal 24 Februari 2011, Menyatakan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Sabtu, 17 Maret 2018
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Baca juga :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Jumat, 16 Maret 2018
Selasa, 13 Maret 2018
Mewakili Kapolsek Mukok, Bhabinkamtibmas Tri Mulya hadiri pelantikan Kepala Dusun Tokang Baru
Untung Prasetyo Widodo, pemuda kelahiran Sanggau pada tanggal 9 Juli 1996 ini dilantik sebagai Kepala Dusun (Kadus) Tokang Baru Desa Tri Mulya Kecamatan Mukok. Upacara Pelantikan Kadus Tokang Baru diselenggarakan secara sederhana dan penuh khidmat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Tri Mulya Konteng di Aula Kantor Desa Tri Mulya (Selasa/13/3/2018).
Upacara pelantikan Kepala Dusun Tokang Baru dipandu oleh Sekretaris Desa Kusmiana selaku Pembawa Acara. Tampak hadir Camat Mukok Victorianus, S.Sos yang diwakili Kasi Kesra Mikhael .YS beserta Staf Sdr. Yos Sudarso, dan Kapolsek Mukok Iptu Priyono diwakili oleh Bhabinkamtibmas Tri Mulya Bripka Ronny Marthen serta tamu undangan lainnya yang terdiri atas Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda Desa Tri Mulya. Untung Prasetyo Widodo dilantik sebagai Kadus Tokang Baru (pejabat baru) menggantikan Gonci (pejabat lama) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tri Mulya Nomor 14 Tahun 2018 Tanggal 13 Maret 2018.
Ucapan selamat juga disampaikan oleh Camat Mukok melalui Kasi Kesra Mikhael .YS. "Untuk mencapai tujuan pembangunan, kita sebagai warga negara harus mampu mengembangkan potensi diri dalam mengabdi kepada masyarakat!", demikian pesan pria yang akrab dipanggil Bang Mikh ini. Sehubungan dengan Desa Tri Mulya pada Tahun 2018 ini merupakan Desa Fokus, Bang Mikh menambahkan bahwa berbagai aspek dan kerjasama Pemerintah Desa dan Masyarakat perlu di tingkatkan.
Pada kesempatan ini, Kapolsek Mukok Iptu Priyono yang diwakili oleh Saya selaku Bhabinkamtibmas Tri Mulya mengucapkan selamat kepada Saudara Untung Prasetyo Widodo sebagai Kadus Tokang Baru (pejabat baru) serta mengucapkan terima kasih kepada Saudara Gonci selaku pejabat lama atas pengabdian dan kerjasamanya selama ini dalam memimpin masyarakat di Dusun Tokang Baru Desa Tri Mulya. "Pelaksana kewilayahan adalah unsur pembantu dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan, selanjutnya disebut wilayah dusun. Pelaksana kewilayahan dimaksud lebih kita kenal dengan Kepala Dusun, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa", demikian pernyataan Saya mengawali sambutan.
Lebih lanjut Saya sampaikan bahwa Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun atau yang disebut dengan nama lain) merupakan bagian dari Perangkat Desa, berkedudukan sebagai unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayah Dusun yang bersangkutan dan diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengingat Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, serta unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Definisi riil Perangkat Desa tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. "Dalam melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa khususnya di wilayah Dusun, mari kita sama-sama melakukan pendekatan dan pembinaan kemasyarakatan terutama yang berkaitan dengan keamanan, ketentraman dan ketertiban. Tingkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya, selain pelayanan kita terhadap masyarakat, mobilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah." ujar Saya menutup sambutan.
Mendapat amanah memimpin masyarakat Dusun Tokang Baru, Untung Prasetyo Widodo menyatakan "Saya siap melaksanakan tugas dan bekerjasama dengan berbagai unsur masyarakat yang Saya pimpin". Bersinergi mewujudkan keinginan bersama untuk kemajuan daerah. Mari turut andil dalam pelaksanaan pembangunan. Bersama kita membangun bersama kita menikmati, tegas Alumnus SMKN 1 Sanggau Tahun Pelajaran 2013/2014 ini. [RM'99]
Baca juga :
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 tanggal 23 Agustus 2016, Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Baca juga :
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 tanggal 23 Agustus 2016, Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Minggu, 11 Maret 2018
Brave, the tough of unbeatable, and soulless of art.
Kendalikan diri dalam menanggapi berbagai informasi
Sabtu, 10 Maret 2018
GAMERS MANIA
![]() |
Jong, Lolo, B'don, Boy, E'en, Opie (Goun), Amoē, Zirindt, Veri, Syarif, & Sandy Dokumentasi : M. Taufik |
![]() |
Jong, Lolo, B'don, Boy, E'en, Opie (Goun), Amoē, Zirindt, Veri, Syarif, & Sandy Dokumentasi : M. Taufik |
![]() |
Jong, Lolo, B'don, Boy, E'en, Opie (Goun), Amoē, Zirindt, Veri, Syarif, & Sandy Dokumentasi : M. Taufik |
![]() |
Jong, Lolo, & Veri. Dokumentasi : M. Taufik |
Kamis, 08 Maret 2018
PPK Mukok menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Pengesahan DPHP
Sehubungan dengan telah berakhirnya rangkaian Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mukok menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Pengesahan DPHP di tingkat PPK, Kamis (8/3/2018).

![]() |
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota. Pada pasal 13 Ayat (3) dijelaskan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menyusun dan melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di wilayah kerjanya setelah menerima DPHP dari PPS dengan menggunakan formulir Model A.B.2-KWK dan formulir Model A.C.2-KWK, diselenggarakan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPK.
Ketua PPK Mukok, Sdr. Emanuel .YS
![]() |
Emanuel .YS |
membuka secara resmi pelaksanaan rapat pleno terbuka dengan harapan kegiatan ini berjalan tertib dan lancar, sebagaimana pada rapat pleno di masing-masing PPS. "Rapat Pleno Terbuka di tingkat PPK Mukok ini dilaksanakan agar tidak ada masyarakat Mukok yang tidak mendapatkan hak pilihnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018. Maka, setiap PPS yang berkedudukan ditiap-tiap Desa harus mendata dengan teliti melalui PPDP" ujar Pria yang akrab dipanggil Bang Ema ini.
![]() |
Pembacaan formulir Model A.B.1-KWK dan formulir Model A.C.1-KWK oleh PPS Semanggis Raya |
Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan formulir Model A.B.1-KWK dan formulir Model A.C.1-KWK oleh masing-masing PPS. PPK Mukok menyalin data tersebut ke dalam formulir Model A.B.2-KWK dan formulir Model A.C.2-KWK.
Setelah masing-masing PPS menyampaikan jumlah Rekapitulasi DPHP yang tercantum dalam formulir Model A.B.1-KWK dan jumlah Rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial Non KTP-elektronik (formulir Model A.C.1-KWK), selanjutnya PPK Mukok membacakan jumlah DPHP yang tercantum dalam formulir Model A.B.2-KWK dan formulir Model A.C.2-KWK.
![]() |
Pembacaan formulir Model A.B.1-KWK dan formulir Model A.C.1-KWK oleh PPS Semuntai |
![]() |
Pembacaan formulir Model A.B.1-KWK dan formulir Model A.C.1-KWK oleh PPS Sei. Mawang |
![]() |
Pembacaan formulir Model A.B.1-KWK dan formulir Model A.C.1-KWK oleh PPS Tri Mulya |
![]() |
Iis Supiyanto |
Berdasarkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran Desa / Kelurahan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 oleh PPK Mukok (Formulir Model A.B.2-KWK), tercatat jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 53 (lima puluh tiga) TPS. Pemilih baru sebanyak 2.852 orang, (terdiri atas laki-laki sebanyak 1.439 orang dan perempuan 1.413 orang). Kemudian pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 2.341 orang (laki-laki sebanyak 1.194 orang dan perempuan sebanyak 1.147 orang). Pada perbaikan data pemilih terdapat sebanyak 2.343 orang (laki-laki sebanyak 1.183 orang dan perempuan sebanyak 1.160 orang). Jumlah hasil pemuktahiran data dari seluruh PPS sebanyak 13.980 orang (laki-laki sebanyak 7.151 orang dan perempuan sebanyak 6.829 orang).
![]() |
![]() |
Data pemilih menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Ada proses serta tahapan secara berkelanjutan terkait dengan data pemilih. Semua wajib dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan Umum baik di tingkat PPS, PPK hingga KPU. Setelah tahapan coklit data pemilih oleh PPDP selesai, maka tugas PPS menyampaikan dan menyusun rekapitulasi DPHP oleh PPDP dalam rapat pleno terbuka di tingkat PPS hingga di tingkat PPK.
![]() |
Ketua PPK Mukok, Emanuel .YS menyerahkan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 Kecamatan Mukok kepada dan diterima oleh Bapak H. Lastari Budi, S.Sos. Dokumentasi : Iis Supiyanto |
![]() |
Ketua PPK Mukok, Emanuel .YS menyerahkan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 Kecamatan Mukok kepada dan diterima oleh Sdr. Yohanes Alpin. Dokumentasi : Iis Supiyanto |
![]() |
Ketua PPK Mukok, Emanuel .YS menyerahkan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 Kecamatan Mukok kepada dan diterima oleh Sdr. Romanus Marsian, SH (Panwaslu Kecamatan Mukok). Dokumentasi : Iis Supiyanto |
Tahap akhir dari masing-masing rangkaian rapat pleno terbuka di PPK ini adalah penanda tanganan dan penyerahan Berita Acara kepada Panwaslu Kecamatan Mukok dan masing-masing Tim kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 Pasangan Yansen Akun Effendy, SH, M.Si, MH - Fransiskus Ason, SP (YAS) serta Pasangan Paolus Hadi, S.IP, M.Si - Drs. Yohanes Ontot, M.Si (PH-YO). [RM'99/IS/EYS]
GALERI LAINNYA :
Langganan:
Postingan (Atom)