Sabtu, 17 Maret 2018

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah



Baca juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar