Lusma, Kepala Satpam PT MPE Semuntai memimpin Anggotanya deklarasikan berantas berita bohong dan menyesatkan.[RM'99]
Penandatanganan Deklarasi Berantas Berita Bohon dan Menyesatkan oleh Anggota Satuan Pengamanan PT MPE Semuntai
Juru Foto & Video : Jul Irwan
Baca juga :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 5/PUU-VIII/2010 Tanggal 24 Februari 2011, Menyatakan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar