Kamis, 08 Maret 2018

PPK Mukok menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Pengesahan DPHP

Sehubungan dengan telah berakhirnya rangkaian Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mukok menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Pengesahan DPHP di tingkat PPK, Kamis (8/3/2018).

Bertempat di Sekretariat PPK (Gedung Pertemuan Umum Kecamatan Mukok), Peserta yang hadir dalam pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka ini diantaranya Ketua PPK Mukok Emanuel .YS dan seluruh Anggotanya, PPS Se-Kecamatan Mukok, dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Mukok, serta masing-masing Tim Kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 Pasangan Yansen Akun Effendy, SH, M.Si, MH - Fransiskus Ason, SP (YAS) dan Pasangan Paolus Hadi, S.IP, M.Si - Drs. Yohanes Ontot, M.Si (PH-YO).

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota. Pada pasal 13 Ayat (3) dijelaskan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menyusun dan melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di wilayah kerjanya setelah menerima DPHP dari PPS dengan menggunakan formulir Model A.B.2-KWK dan formulir Model A.C.2-KWK, diselenggarakan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPK.

Ketua PPK Mukok, Sdr. Emanuel .YS
Emanuel .YS
membuka secara resmi pelaksanaan rapat pleno terbuka dengan harapan kegiatan ini berjalan tertib dan lancar, sebagaimana pada rapat pleno di masing-masing PPS. "Rapat Pleno Terbuka di tingkat PPK Mukok ini dilaksanakan agar tidak ada masyarakat Mukok yang tidak mendapatkan hak pilihnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018. Maka, setiap PPS yang berkedudukan ditiap-tiap Desa harus mendata dengan teliti melalui PPDP" ujar Pria yang akrab dipanggil Bang Ema ini.


Pembacaan formulir Model A.B.1-KWK dan formulir Model A.C.1-KWK
oleh PPS Semanggis Raya



Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan formulir Model A.B.1-KWK dan formulir Model A.C.1-KWK oleh masing-masing PPS. PPK Mukok menyalin data tersebut ke dalam formulir Model A.B.2-KWK dan formulir Model A.C.2-KWK.
Setelah masing-masing PPS menyampaikan jumlah Rekapitulasi DPHP yang tercantum dalam formulir Model A.B.1-KWK dan jumlah Rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial Non KTP-elektronik (formulir Model A.C.1-KWK), selanjutnya PPK Mukok membacakan jumlah DPHP yang tercantum dalam formulir Model A.B.2-KWK dan formulir Model A.C.2-KWK.
Pembacaan formulir Model A.B.1-KWK dan formulir Model A.C.1-KWK oleh PPS Semuntai
Pembacaan formulir Model A.B.1-KWK dan formulir Model A.C.1-KWK oleh PPS Sei. Mawang
Pembacaan formulir Model A.B.1-KWK dan formulir Model A.C.1-KWK oleh PPS Tri Mulya


Iis Supiyanto
Dalam hal PPK Mukok menyampaikan jumlah Rekapitulasi DPHP dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial Non KTP-elektronik ini, diberikan kesempatan kepada Panwaslu Kecamatan dan masing-masing Tim Kampanye Pasangan Calon untuk memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan data. 
Berdasarkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran Desa / Kelurahan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 oleh PPK Mukok (Formulir Model A.B.2-KWK), tercatat jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 53 (lima puluh tiga) TPS. Pemilih baru sebanyak 2.852 orang, (terdiri atas laki-laki sebanyak 1.439 orang dan perempuan 1.413 orang). Kemudian pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 2.341 orang (laki-laki sebanyak 1.194 orang dan perempuan sebanyak 1.147 orang). Pada perbaikan data pemilih terdapat sebanyak 2.343 orang (laki-laki sebanyak 1.183 orang dan perempuan sebanyak 1.160 orang). Jumlah hasil pemuktahiran data dari seluruh PPS sebanyak 13.980 orang (laki-laki sebanyak 7.151 orang dan perempuan sebanyak 6.829 orang).


Data pemilih menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Ada proses serta tahapan secara berkelanjutan terkait dengan data pemilih. Semua wajib dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan Umum baik di tingkat PPS, PPK hingga KPU. Setelah tahapan coklit data pemilih oleh PPDP selesai, maka tugas PPS menyampaikan dan menyusun rekapitulasi DPHP oleh PPDP dalam rapat pleno terbuka di tingkat PPS hingga di tingkat PPK.
Ketua PPK Mukok, Emanuel .YS menyerahkan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 Kecamatan Mukok kepada dan diterima oleh Bapak H. Lastari Budi, S.Sos. 
Dokumentasi : Iis Supiyanto
Ketua PPK Mukok, Emanuel .YS menyerahkan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 Kecamatan Mukok kepada dan diterima oleh Sdr. Yohanes Alpin.
Dokumentasi : Iis Supiyanto
Ketua PPK Mukok, Emanuel .YS menyerahkan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 Kecamatan Mukok kepada dan diterima oleh Sdr. Romanus Marsian, SH (Panwaslu Kecamatan Mukok).
Dokumentasi : Iis Supiyanto
Tahap akhir dari masing-masing rangkaian rapat pleno terbuka di PPK ini adalah penanda tanganan dan penyerahan Berita Acara kepada Panwaslu Kecamatan Mukok dan masing-masing Tim kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 Pasangan Yansen Akun Effendy, SH, M.Si, MH - Fransiskus Ason, SP (YAS) serta Pasangan Paolus Hadi, S.IP, M.Si - Drs. Yohanes Ontot, M.Si (PH-YO). [RM'99/IS/EYS]


GALERI LAINNYA :



















































Tidak ada komentar:

Posting Komentar